Bermodal Senpi 4 Perampok Pedagang Gula  Ditangkap Satreskrim Polres Sergai,1 Oknum Polri Terlibat

Bermodal Senpi 4 Perampok Pedagang Gula  Ditangkap Satreskrim Polres Sergai,1 Oknum Polri Terlibat
Satreskrim  Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap empat orang pelaku  perampokan bersenpi  Bahkan di tambah  1 oknum Polri yang masih aktif bertugas  di Polsek Dolok Masihul terlibat.

SERGAI,(PAB) –

Satreskrim  Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap empat orang pelaku  perampokan bersenpi  Bahkan di tambah  1 oknum Polri yang masih aktif bertugas  di Polsek Dolok Masihul terlibat.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Waka Polres, Kompol Hery Sudarto S.Sos, MH, Kasatreskrim AKP Hendro Sutarno SH, Kasi Propam IPDA. A. Mula Purba SHi, Kasubbag Humas, IPDA Zulpan Ahmadi, SH  dalam keterangan pers nya mengatakan ,para pelaku yang tertangkap ada empat orang, di tambah satu oknum polri yang terlibat dan masih aktif bertugas di  salah satu Polsek Dolok Masihul jelasnya, Rabu (6/2/2020) di Mapolres Sergai.

kapolres sergai juga mengungkapkan ,awalnya kasus perampokan tersebut di  laporkan korban  ,Dihon Banjarnahor pedagang gula aren  warga kota pematang Siantar,  Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 18 WIB, tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok IX, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.


Pada saat itu, korban Dihon Banjarnahor (48) warga Kota Pematangsiantar, sedang mengendarai mobil bersama dengan rekannya tiba-tiba, saat melintas  di TKP mobil korban diberhentikan oleh empat orang laki-laki dewasa yang  menggunakan tutup kepala (Sebo) lalu menyuruh Dihon membuka pintu mobil, setelah dibuka, salah satu pelaku menodongkan senjata api dan meletuskan senjata ke arah atas dan mengambil uang yang berada di dalam tas sandang warna hitam yang  berisikan uang sebanyak Rp.25 juta.  Selain  itu, pelaku juga mengambil handphone Nokia seharga Rp350 ribu milik korban yang terletak di dashboard mobil dan saksi atas nama Manjur Marbun sempat dipukul oleh teman pelaku.  lalu pergi dengan mengendarai dua unit sepeda motor," ungkap Kapolres Sergai.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti, dua keping papan yang ada pakunya, 1 helm full face, 1 pucuk senjata api, 12 butir peluru, 1 unit HP Nokia warna hitam, uang Rp. 270 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha vega R .

Sementara Para tersangka yang ditangkap, Ahmad Ridwan alias Iwan (35), Ahmad Rizki alias Emon (21), Syahrul Siregar (31) dan Karya Zohari (44) serta  oknum Polri,di inapkan di hotel predio Polres Sergai ke empatnya merupakan warga Kecamatan Dolok Masihul.

Sedangkan dua orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) ke 4 
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 subs Pasal 363 dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun,” tandas Kapolres sergai.(Bambang)

Berita Lainnya

Index